Muara Bungo, bungotoday.com – Pemerintah Kabupaten Bungo kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019 dari BPK.
Penyerahan predikat Opini WTP yang dilakukan secara virtual tersebut diterima langsung oleh Bupati Bungo Mashuri, di Rumah Dinas Bupati, Senin (29/6/2020).
Dalam penyampaian opini itu, tampak juga hadir Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Apriyanto, Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo serta kepala OPD terkait.
Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Jambi Yuan Candra Djaisin mengatakan pemeriksaan LHP atas LKPD, merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, baik undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, maupun undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
“Jadi ini bukan kemauan dari BPK, atau pemerintah Kabupaten, tetapi merupakan suatu amanat dari undang-undang, pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan untuk memberikan opini mengenai informasi kewajaran keuangan,” ujar Yuan Candra.
“Kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan di dasarkan pada empat kriteria yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya lagi.
Sementara itu, Bupati Mashuri menyampaikan rasa syukurnya, Bungo mendapatkan anugerah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedua kalinya secara berturt-turut sejak neraca awal Kabupaten Bungo disusun.
“Alhamdulillah secara berturut-turut mendapatkan opini WTP. Ini merupakan tahun kedua, Mudah-mudahan pada masa-masa yang akan datang kita dapat mempertahankan ini. Tentu, apa yang menjadi catatan, akan kita tindaklanjuti dalam masa 60 hari kedepan,” tuturnya. (btc)