Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Senin (12/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.136 gram, ganja seberat 2,74 gram, serta ekstasi seberat 3,47 gram.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Bungo yang diwakili Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bungo Iptu Feri Irawan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain narkotika, jenis barang bukti lain yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut belum dirinci dalam keterangan yang tersedia. (hpb/btc)








