Polres Bungo Tetapkan Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Kasus Penipuan QRIS Rp89,9 Juta

Polres Bungo melalui Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.Terduga Pelaku berinisial ANDL (19) warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, diamankan Polisi pada hari Senin (12/10/2026)

Kejadian berawal pada saat Pelapor mendapat Informasi dari Admin Billiar Universal bahwa terduga Pelaku telah bermain Billiar melalui pembayaran Qris Fiktif pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira Pukul 21.00 WIB. Saat itu Admin merasa curiga dan melakukan pengecekan karena tidak sesuai dengan uang pemasukan, kemudian kenesokan harinya Admin membawa buku tabungan dan mengecek ke Bank, dan menanyakan ke Pihak Bank tentang Qris tersebut, setelah di cek bahwa bukti pembayaran Qris tersebut adalah hasil Al (Artificial Intelligence)

Akibat kejadian tersebut Universal Billiar yang berlokasi di Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo mengalami kerugian sebesar Rp.89.900.000 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan Polisi tersebut, Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kemudian pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2026 sekira pukul 10.00 WIB, terduga Pelaku mendatangi Polres Bungo yang sebelumnya telah dilayangkan surat panggilan Ke-1 dengan Nomor : Sp.Pgl / saksi.1 / 430 / X / RES.1.11. / 2026 / Reskrim, Tanggal 06 Oktober 2026, dan telah dilakukan pemeriksaaan sebagai Saksi. Selanjutnya setelah melalui proses pemeriksaan, kemudian terduga Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap.Tsk / 216 / X / RES.1.11. / 2026 / Reskrim, tgl 12 Oktober 2026

Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan terduga pelaku dan barang bukti berupa, 1 unit Hp OPPO A54 warna biru, bukti transfer Qris yang sudah diedit atau palsu sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut.

“Terduga Pelaku disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”ujar Iptu Bambang JM. (hpb/btc)