Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur memberikan tanggapan terkait pernyataan Sekjen Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Bungo, Samsul Hamdani di situs langitjambi.com yang mempertanyakan kinerja Polres Bungo.
Dalam pemberitaan tersebut, Samsul Hamdani mempertanyakan sejumlah barang bukti atau sitaan yang diamankan di Mapolres Bungo, seperti 9 mobil pelangsir BBM bersubsidi, alat berat penambang emas ilegal (PETI), dan perkembangan kasus bos PETI DF asal Dharmasraya.
“Perlu kami jelaskan bahwa proses hukum sudah dilaksanakan secara transparan dengan cara Kapolres Bungo mengadakan Konpers yang dilaksakan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 lalu di halaman Mapolres Bungo yang dihadiri rekan-rekan media,” sebut AKP M Nur, Rabu, 9 Juli 2025.
“Pelaku pelanggaran tersebut sudah dilakukan penindakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Sudah ditindak dengan memberi sanksi berupa tilang dengan Pasal 280 UULAJ (TNKB), 288 AYAT (1) UULAJ dan Pengemudi membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” jelasnya.
Kemudian kata M Nur, berkaitan dengan proses penanganan perkara 1 unit eksavator PETI merk Liugong PC200 masih dalam proses penyelidikan dan BB 1 unit eksavator PETI merk Liugong PC200 masih diamankan di Asrama PA Sei Mengkuang.
“Sementara perkara kasus tersangka DF Boss emas asal Dharmasraya dengan barang bukti kurang lebih 4 ons, proses masih berjalan dan saat ini berkas perkara sudah tahap 1 ke JPU,” ungkapnya.
AKP M Nur menambahkan, jika ada pertanyaan lainnya berkaitan dengan Polres Bungo bisa meghubungi hotline 0812-3155-6770 (SPKT) atau 0852-1823-3351 (Kasi Humas Polres Bungo). (red)








