BKPSDMD Bungo Digugat Terkait Perubahan Hasil Seleksi PPPK 2024

BKPSDMD Kabupaten Bungo.

Muara Bungo – Perubahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Bungo menimbulkan polemik. Lia Permatasari, peserta seleksi yang sebelumnya dinyatakan lulus, justru tidak lulus pada pengumuman akhir.

Merasa dirugikan, ia menggugat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Kuasa hukum Lia Permatasari, Marwan Fadli, menyatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jambi terhadap BKPSDM Bungo. Gugatan tersebut diajukan untuk mencari keadilan sekaligus pembatalan surat keputusan (SK) yang dianggap merugikan kliennya.

“Jadi sesuai dengan yang kami bicarakan pada sebelumnya bahwasanya kita lagi mempersiapkan berkas gugatan ke PTUN Jambi. Alhamdulillah kemarin secara e-court sudah kita masukkan gugatan ke PTUN Jambi itu dengan tergugat yaitu BKPSDMD Kabupaten Bungo. Adapun terkait gugatan kita adalah SK afirmasi yang dikeluarkan oleh BKPSDMD,” ujar Marwan.

Di sisi lain, Kepala BKPSDMD Bungo, Wahyu Sarjono, membantah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau memanipulasi perubahan nilai Lia Permatasari.

Ia menjelaskan bahwa penurunan skor dilakukan berdasarkan rekomendasi Ombudsman dan surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI.

“Jadi perubahan itu adalah konsekuensi dari rekomendasi Ombudsman. Karena ada rekomendasi dari Ombudsman, kemudian ada juga surat dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa ada pemberian nilai yang tidak sesuai, maka kita lakukan penyesuaian nilai. Sehingga nilainya berubah, yang mempengaruhi kelulusan yang bersangkutan,” jelas Wahyu.

Wahyu mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan peserta yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum, karena hal itu merupakan hak setiap peserta seleksi PPPK. (btc)