Asistensi Kasus Kematian Santri, Polda Jambi Terjunkan Tim Ditreskrimum ke Polres Tebo

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

Jambi – Polda Jambi menurunkan Tim Asistensi Ditreskrimum ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi terkait kasus santri AH (13) yang meninggal dunia dengan tak wajar di ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Tebo.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Minggu (17/3/2024). Dia mengatakan, Tim Asistensi Ditreskrimum Polda Jambi diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi (pendampingan) terkait kasus tersebut.

“Terkait penanganan perkara ini, Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke polres Tebo, untuk melakukan sistensi,” ujarnya.

Ditambahkan Mulia, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 47 orang saksi, kemudian penyidik Ditreskrimum dan polres Tebo akan mengadakan Gelar Perkara dalam waktu dekat.

“Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 47 orang saksi, terdiri dari 36 orang dari santri, 9 orang dari pengurus pondok pesantren, dan 2 orang dokter,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, dari keterengan kepolisian, AH (13) ditemukan meninggal dunia pada 14 November 2023 lalu di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre, disebut korban meninggal akibat tersengat listrik.

Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, makam AH dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.

Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut dan tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab Korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak. (btc)