RS Jabal Rahmah Medika Gandeng ISP Law Office untuk Pendampingan Hukum

Penandatanganan MoU kerja sama layanan pendampingan hukum antara RS Jabal Rahmah Medika dan Indra Setiawan & Partners (ISP) Law Office, Rabu (3/6/2026).

Rumah Sakit (RS) Jabal Rahmah Medika Bungo menjalin kerja sama layanan jasa hukum non-litigasi dengan Indra Setiawan & Partners (ISP) Law Office. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Aula RS Jabal Rahmah Medika, Rabu (3/6/2026).

Penandatanganan MoU dihadiri Direktur RS Jabal Rahmah Medika, dr Marlis, beserta jajaran manajemen rumah sakit. Dari pihak kantor hukum ISP, hadir Advokat Indra Setiawan, S.H., M.H., bersama tim.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat tata kelola kelembagaan serta memberikan pendampingan hukum guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advokat Indra Setiawan mengatakan, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup berbagai layanan hukum non-litigasi atau penyelesaian persoalan hukum di luar pengadilan. Bentuk layanan yang diberikan antara lain penyuluhan hukum, pendidikan hukum, negosiasi, mediasi, hingga pendampingan dalam berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan institusi rumah sakit.

“Hari ini kami menjalin kemitraan dengan Rumah Sakit Jabal Rahmah Medika terkait pemberian jasa hukum non-litigasi. Bentuknya berupa penyuluhan hukum, pendidikan hukum, negosiasi, mediasi, hingga pendampingan dalam berbagai persoalan hukum yang dihadapi institusi,” ujar Indra, Rabu (3/6/2025).

Menurutnya, keberadaan pendamping hukum profesional penting untuk membantu lembaga memahami serta menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi yang terus berubah.

“Harapannya, setiap kebijakan dan pelayanan yang dijalankan dapat tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Indra menambahkan, kerja sama tersebut akan memasuki masa uji coba selama tujuh bulan. Selama periode itu, kedua belah pihak akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendampingan hukum yang dijalankan.

Sementara itu, Alis Santalia, S.H., M.H., menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai kehadiran tim hukum dari ISP Law Office dapat membantu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di lingkungan rumah sakit.

“Kami berharap dapat membantu Rumah Sakit Jabal Rahmah Medika dalam memahami dan menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Alis.

Melalui kerja sama ini, RS Jabal Rahmah Medika dan ISP Law Office berharap dapat membangun sinergi dalam mendukung tata kelola institusi yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (red)