Muara Bungo, bungotoday.com – Dalam upaya menekan penularan virus corona (Covid-19), pemerintah meniadakan sementara beroperasinya pesawat penumpang di Bandara Muara Bungo. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020 tanggal 23/4/2020.
Dalam Permenhub ini, pemerintah memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijiriah, melarang sementara beroperasinya pesawat udara ini dimulai dari tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020.
“Sebetulnya kalau bandara tidak ditutup, sesuai dengan Permenhub no. 25 tahun 2020 itu. Intinya transportasi udara dilarang untuk melayani rute penerbangan. Larangannya hanya untuk pesawat udara yang mengangkut penumpang. Kalau cargo tetap beroperasi,” kata Kepala Bandara Muara Bungo, Sigit Budiarto.
Sigit Budiarto mengatakan, pembatasan pesawat penumpang ini khususnya rute dari wilayah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan atau ke zona merah daerah penyebaran Covid-19.
“Karena di Kabupaten Bungo ini ada dua maskapai Nam Air dan Wing Air yang beroperasi ke tempat tersebut yakni Jakarta, sehingga sementara terpaksa diberhentikan jadwal pesawat-pesawat tersebut,” terangnya.
“Tapi ada untuk khusus medis ataupun untuk pengangkutan peralatan medis dan pangan itu masih boleh mengunakan dalam kabin pesawat,” tambahnya lagi. (br/btc)