
Kejaksaan Negeri Bungo memusnahkan barang bukti dari 71 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo dan dihadiri Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fik Fik Zulrofik, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronald, Asisten II Setda Kabupaten Bungo Deddy Irawan.
Kajari Bungo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 607,113 gram, ganja 1.787,903 gram, serta ekstasi seberat 168,29 gram. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam dan pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana.
Sementara itu, Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino mengungkapkan, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antarinstansi penegak hukum dalam menindak tegas pelaku tindak pidana serta mencegah barang bukti disalahgunakan kembali,” ujarnya. (hpb/btc)







