Bungo Belum Punya Teknologi ETLE, Tilang Manual Masih Diberlakukan

Muara Bungo – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan  jajarannya untuk meniadakan atau menghapus tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Bungo IPTU Steffan Lumowa dalam keterangannya mengatakan bahwa di Provinsi Jambi sistem ETLE masih belum berlaku.

“Untuk di Provinsi Jambi, sistem ETLE ini belum berlaku, karena saat ini kita belum memiliki sistem ETLE dan hanya memiliki CCTV pemantau arus lalu lintas,” ujar IPTU Steffan.

Lebih Lanjut, meskipun belum memiliki sistem ETLE, tindakan tilang manual tetap akan dilakukan terhadap hal-hal tertentu, seperti misalnya kecelakaan lalu lintas, ugal-ugalan, balap liar, knalpot brong dan pelanggaran lainnya.

“Terhadap pelanggar lalu lintas lainnya, kita akan memberikan teguran dan edukasi, namun apabila beberapa kali masih dilanggar kita akan tetap lakukan tindakan gakkum tilang,” jelas Kasat Lantas.

Diakhir, Kasat Lantas juga menegaskan dengan tiadanya tindakan tilang manual, pengendara tidak bisa dengan sesukanya melakukan pelanggaran lalu lintas. Kita akan tetap melakukan teguran dan mengarahkan untuk selalu tertib dalam berkendara agar menjaga keselamatan.

“Kita himbau seluruh masyarkat khususnya masyarakat kabupaten Bungo agar tetap tertib dalam berlalu lintas sehingga diharapkan bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” tutup Kasat Lantas. (red)