Bupati Mashuri Ikuti Rapat Dengar Pendapat Bersama DPD RI

Bupati Mashuri yang juga selaku Wasekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menghadiri rapat bersama DPD RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Jakarta – Bupati Bungo Mashuri menghadiri rapat dengar pendapat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama DPD RI, di ruang rapat kantor DPD RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Rapat tersebut digelar untuk menyikapi berbagai keluhan pemerintah daerah yang memiliki kendala dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang Jajak dan Retribusi Daerah, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).

Atas dasar itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mengundang Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk duduk bersama dalam acara Rapat Dengar Pendapat dengan DPD RI terkait Pemberlakuan Kebijakan Baru Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

Tidak saja mengundang Apkasi, pimpinan BULD, Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.A.P, serta mengundang Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) untuk mendapatkan masukan yang komprehensif mengenai kebijakan baru pajak dan retribusi daerah tersebut.

Mashuri berharap perda yang sudah disusun akan diberlakukan pada Januari 2024 mendatang, dan dapat menopang dan mendukung pada kenaikan pendapatan asli Daerah (PAD) pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Adapun sejumlah masalah yang disampaikan Dadang Supriatna ini diantaranya adalah penambahan jenis pajak berupa opsen sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UUHKPD yang menjadi penerimaan kabupaten/kota dapat meningkatkan penerimaan PAD sepanjang kabupaten/kota mendukung pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi, sebaliknya untuk opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, memerlukan pemerintah provinsi dalam pemberian perijinan, pembinaan dan pengawasan penerima perijinan pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Namun walau bagaimanapun undang-undang ini sudah terbit, artinya kita sedang dan siap mengamankan. Tapi ke depan kalau ada evaluasi, sebaiknya ada informasi atau semacam dengar pendapat lebih awal sehingga ada penyeimbang,” ungkap Mashuri. (emz/kmf)