Muara Bungo, bungotoday.com – Satresnarkoba Polres Bungo melakukan konferensi pers pengungkapan kasus jaringan Narkoba dalam kurun waktu kurang lebih sebulan sebanyak 13 kasus dan berhasil menangkap 16 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini digelar di halaman Mapolres Bungo, Selasa (21/7/2020).
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, petugas berhasil menangkap para tersangka yang merupakan DPO sejak tahun 2019. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berbagai jenis Narkoba.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya Narkotika jenis sabu seberat 200,13 gram, ekstasi seberat 8, 38 gram, dan ganja 239.31 gram. Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini ditangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo,” ujar Trisaksono.
Dikatakan Trisaksono, dari 16 tersangka itu ada 5 residivis yang berulah lagi, salah satunya mantan Datuk Rio Dusun Buat sudah 2 kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama.
“Kepada seluruh masyarakat kami sudah melakukan upaya-upaya dalam pemberantasan narkoba bekerja sama dengan BNK, TNI, Pemerintah Dusun dan Datuk Rio. Kita sudah melakukan upaya-upaya, untuk sementara ini kita lakukan penggarapan di wilayah Sungai Arang karena kita deteksi tingkat penyalahgunaan narkoba lebih tinggi,” ungkap Trisaksono.
Sementara polisi menangkap para tersangka di sejumlah titik diantaranya di wilayah Rimbo Tengah, Sungai Pinang, Jayasetia, Tanjung Gedang, Sungai Arang, Simpang Drum, Simpang PU, Pal9.
“Untuk 16 tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat 111 dan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda satu milyar,” pungkasnya. (br)