Halangi Tugas Jurnalistik, Perlakuan Pemilik Kafe Lumiere Dikecam IJTI Jambi

Muara Bungo, bungotoday.com – Perlakuan intimidasi dan menghalang-halangi kerja jurnalistik kembali terjadi. Kali ini, tindakan itu dilakukan kepada seorang wartawan di Kabupaten Bungo.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat salah seorang wartawan Ahmad Mubarak yang sedang melakukan liputan razia penerapan protokol kesehatan, dan aturan pembatasan jam malam pada salah satu cafe di Bungo.

Pada saat menjalankan tugas, Mubarak mendapatkan penghambatan serta intimidasi oleh pemilik dari Lumier Cafe. Pemilik cafe memaksa dirinya untuk menghapus video hasil liputannya.

“Pada saat itu, dia langsung menghampiri saya, dan meminta surat tugas liputan. Saya tunjukkan surat tugas dan KTA saya, serta KTA Uji kompetensi wartawan yang saya miliki,” tutur Ahmad Mubarak.

Dikatakannya sambil menirukan ucapan Oknum pemilik Cafe, yang memaksa untuk menghapus video yang telah direkamnya, didalam cafe Lumiere.

“Tolong hapus ya videonya, mana surat tugas kamu,” ujar pelaku seperti yang ditirukan Mubarak, ketika berdebat dengan pelaku.

Kejadian tersebut menambah catatan hitam kasus intimidasi dan penghalang-halangan tugas terhadap jurnalis.

Menyikapi kejadian tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi menilai, para pelaku patut diduga melakukan pelanggaran pidana, sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penegakan hukum dan keadilan bagi korban perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Saya mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan pemilik Cafe Lumiere Bungo, yang telah sengaja menghambat serta mengintimidasi seorang Jurnalis,” tegas Arizal Antoni, Koordinator bidang hukum dan advokasi IJTI jambi.

Atas kasus tersebut, Arizal Antoni berharap agar kasus tersebut, diproses hukum, hingga kepengadilan. Agar, tidak terjadi lagi kekerasan dan intimidasi terhadap Wartawan yang lain.

“Saya berharap, agar kasus ini segera naik ke penegak hukum. Harus sampai kepengadilan, agar jangan terulang kepada yang lain,” tutur Antoni. (red)