Muara Bungo, bungotoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menerima pelimpahan tahap dua dari Satresnarkoba Polres Bungo dalam perkara narkotika dengan tersangka Sudirman (56) dan Kepli (24), Jumat (26/3/2021).
Keduanya adalah kakek dan warga Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang asal Pagar Alam, Sumatera Selatan yang kedapatan mengelola lahan ganja seluas 3 hektare.
“Berkas perkara atas kedua tersangka pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut sudah kami terima dan keduanya masuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Bungo, Muhammad Ihsan.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka merupakan pemilik dan penanam ganja di kawasan perkebunan kopi di Dusun Rantau Tipu, Kampung Talang Palembang.
“Berkas Perkara atas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh jaksa penuntut umum,” ucap Kasi Intel.
Keduanya dilimpahkan bersama barang bukti empat bal daun ganja kering, 12 ikat daun ganja kering, satu timbangan, satu buah alat press beserta ganja kering, 3 plastik klip berisikan biji ganja kering, satu unit sepeda motor tanpa nopol, dan satu unit ponsel, serta 865 batang tanaman ganja.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.(ldy)











