Muara Bungo, bungotoday.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KlS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampal H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur ldul fitri dengan prosedur yang sudah disepakaii dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
“Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran.Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muaro Bungo, Yessy Rahiml, dalam konferensi pers.
Yessy Rahimi menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran dl wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKT P maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan slatus kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan dislplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengeoek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Cara center 1500 400 yang beroperasi 24 jam.
Reporter: M.Daniel