Kapolres Bungo Tandatangani Deklarasi Perang Lawan Narkoba

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram saat menandatangani deklarasi Perang Lawan Narkoba di Kabupaten Bungo, Selasa (31/1/2023).

Muara Bungo – Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengikuti apel gabungan dan deklarasi Perang Lawan Narkoba (War on Drugs)  di Kabupaten Bungo, Selasa (31/1/2023). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Bungo.

Apel bersama itu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, yang dihadiri Bupati Bungo Mashuri, Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, Dandim 0416/Bute Letkol Inf Evid Nirwan, para Unsur Forkopimda Bungo, para Kepala OPD Pemkab Bungo, TNI-Polri, ASN, Mahasiswa, pelajar dan para peserta lainnya.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko dalam arahannya mengatakan narkotika merupakan kejahatan nasional yang masuk dalam kejahatan sangat luar biasa.

“Tindak pidana ini terjadi di lintas perbatasan negara melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan kejahatan,” ungkap Brigjen Pol Wisnu.

Hal tersebut katanya perlu diberantas secara tuntas termasuk di Indonesia lebih khusus di wilayah Provinsi Jambi termasuk di Kabupaten Bungo. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia sebagai leading institution dalam penanggulangan permasalahan narkotika untuk mewujudkan Indonesia bersih narkoba.

“Hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia tahun 2021 yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BPS menunjukkan adanya kenaikan angka prevalensi pada tahun 2021 menjadi 1,95% atau setara 3,66 juta jiwa dimana ada kenaikan sekitar 0,15% dari tahun 2019,” urai Wisnu.

Dijelaskannya, jika dirinci menurut kelompok umur dapat dilihat bahwa kontribusi terbesar terhadap kenaikan angka prevalensi yang tinggal di pedesaan kelompok umur berkisar 15 sampai 24 tahun, sedangkan yang tinggal di perkotaan kontribusi diberikan oleh kelompok umur 35 sampai 60 tahun.

“Hasil survei juga menunjukkan bahwa terdapat tiga jenis narkotika yang sering dikonsumsi antara lain ganja sebesar 40,4%, sabu dan ekstasi sebesar 25,7% serta pil koplo sebesar 11,8%,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jambi.

Menurutnya, dampak narkotika mengakibatkan hilangnya masa depan suatu generasi bangsa. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia telah merambah ke seluruh pelosok tanah air.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba sebagai fasilitator antar pemangku kepentingan,” imbuh Wisnu.

Dikatakannya, terdapat dua permasalahan utama terkait narkoba yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Keduanya dapat dicegah dengan berbagai cara, antara lain yang pertama adalah penguatan karakter atau mentalitas secara positif. Kedua pengembangan ketahanan keluarga melalui pendidikan keluarga penguatan nilai-nilai keagamaan. Ketiga, pengembangan sistem perlindungan lingkungan tempat tinggal,” jelas Brigjen Pol Wisnu.

Provinsi Jambi kata Wisnu, merupakan daerah lintasan, kemudian diimpit oleh dua provinsi yang memiliki angka prevalensi yang sangat tinggi yaitu Sumatera Utara dengan angka prevalensi 6,5% sedangkan Sumatera Selatan dengan angka prevalensi 5%.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada bapak Bupati Bungo beserta seluruh unsur Forkopimda atas tindak lanjut instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional dengan melaksanakan apel besar dan deklarasi perang melawan narkoba,” tutup Wisnu. (btc)