Muara Bungo, bungotoday.com – Sebanyak 23.932 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, mesti dikumpulkan oleh calon perseorangan atau calon independen, sebagai bukti dukungan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo tahun 2020 mendatang. Tersebar paling sedikit di sembilan kecamatan dari 17 Kecamatan di Bungo. Bukti dukungan ini harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat melakukan pendaftaran.
Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bungo pada 3 Desember 2019, Nomor 4/PL.02.2-Pu/1508/KPU-Kab/Xll/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2020, ditandatangani oleh Ketua KPUD Bungo Muhammad Bisri.
Sedangkan untuk waktu penyerahan dokumen dimulai dari 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020 mendatang.
Anggota KPUD Bungo Divisi Parmas, SDM, dan Sosialisasi, Musfal, S. Pd mengatakan untuk persyaratan penyerahan KTP-el sebanyak 23.932 tersebut merupakan 10 persen dari total DPT di Kabupaten Bungo.
“Jika berkas dukungan jalur perorangan tersebut diserahkan, maka KPUD Bungo akan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka bakal calon jalur perseorangan bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” jelasnya. (gie)
Adapun rincian dokumen yang diserahkan, waktu dan tempat penyerahan dapat dilihat dan diunduh di dokumen Pengumuman KPUD Bungo berikut: