Mantan Rio dan Bendahara Dusun Air Gemuruh Tersangka Kasus Korupsi

Muara Bungo, bungotoday.com – Unit Tipikor Polres Bungo telah menetapkan mantan Kepala Desa (Rio) Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo dan bendaharanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran APBDus tahun 2018. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.

“Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Desa (Rio) tahun 2018 lalu yakni HS (38) dan bendaharanya FD (45). Dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut merugikan negara mencapai Rp 644.539.114,” ujar Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur, Kamis (29/10/2020).

Kedua tersangka saat ini dikenakan wajib lapor. Dikarenakan kedua tersangka dalam pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Polres Bungo bersikap kooperatif.

Diketahui, total keseluruhan APBDus Dusun Air Gemuruh tahun 2018 Rp 1.513.537.591. Terdapat penyimpangan atas pengelolahan APBDus tersebut antara lain, Pekerjaan Jalan Rabat Beton direncanakan sepanjang 570 m/342 m3 pada 4 lokasi yaitu Jalan Merak, Jalan Perkutut, Jalan Cendrawasih Jalan Nuri dengan anggaran Rp 493.691.800.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis ahli kontruksi dari lab PU pekerjaan tersebut hanya terlaksana dengan total volume 121,191 m3,” ujar Iptu M Nur.

Tak hanya penyalahgunaan Anggaran APBDus tahun 2018, kedua tersangka juga ditemukan melakukan penyimpangan pembelian barang dan pembayaran honor fiktif.

“Pada intinya pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali, namun anggaran tersebut tetap dicairkan,” lanjut M Nur lagi.

Tersangka membuat bukti pembayaran lebih besar dengan pembayaran ril sehingga terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 644.539.114,71, hal itu diketahui dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gie)