Narkoba dan Judi Online Jadi Pemicu Utama Perceraian di Bungo

Muara Bungo – Pengadilan Agama Muara Bungo mencatat, sejak Januari hingga November 2023, ada sebanyak 476 kasus perceraian di kabupaten Bungo.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Muara Bungo Asmidar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/11/2023).

Asmidar mengungkapkan ada beberapa faktor dominan penyebab perceraian di kabupaten Bungo. Masalah penggunaan narkoba dan perjudian online menjadi pemicu utama.

Kondisi ekonomi keluarga yang memburuk akibat perjudian online banyak berkontribusi pada terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemudian faktor ekonomi rumah tangga, seperti suami yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

“Pasangan yang mengajukan perceraian didominasi oleh mereka yang berusia relatif muda, berkisar 25-40 tahun, yang mungkin belum menemukan stabilitas dalam berumah tangga. Kebanyakan yang mengajukan perceraian adalah para istri,” ujarnya. (red)