Muara Bungo, bungotoday.com – Polres Bungo berhasil mengamankan lima tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di Kabupaten Bungo, Senin (14/12/2020).
Dari kelima pelaku tersebut, dua orang berasal dari Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani yakni AS (38) dan AW (41), lalu tiga orang berasal dari Kabupaten Merangin yakni S (36), IA (34) dan Z (46).
“Kejadian ini berawal ketika AS dan AW warga Bungo, yang akan menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli narkoba,” ujar Kapolres Bungo AKBP M Lutfi saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (14/12/2020).
“Tidak hanya sampai di situ, Polres Bungo lalu mengembangkan kasus itu dan akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka lainnya yang berasal dari Kabupaten Merangin,” urai Kapolres lagi.
Adapun barang bukti yang diamankankan polisi, uang palsu senilai Rp 8.800.000, satu printer, dua penggaris, dua pisau, tiga unit handphone, dan satu rim kertas HVS.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara bagi yang menguasai dan menyimpan, dan 15 tahun penjara bagi yang mengedarkan. (ldy)