Pelaku Pembacokan Ayah dan Anak di Bungo Ditangkap Polisi

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais didampingi Kasat Reskrim IPTU Dedi saat konferensi pers, Senin (12/8/2019). /Ist

Muara Bungo, bungotoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan senjata tajam yang terjadi di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, pada minggu lalu, Senin (5/8/2019).

Pelaku yang berhasil dibekuk tersebut berinisial WR (43), bekerja sebagai petani, warga Jalan Tani Mulya, Petanan Ulu, RT 03, Kecamatan Lubuk Linggau, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Selain WR (43) sebagai pelaku utama, JK (26) anak dari WR juga terlibat dalam kejadian tersebut, namun saat ini JK masih buron atau masuk ke dalam DPO.

Berita Sebelumnya: Tragis! Ayah dan Anak Menjadi Korban Pembacokan di Pelayang

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais ketika konferensi pers mengungkapkan, penangkapan pelaku WR (43) berkat kerja sama dengan Polsek Linggau Utara dan pihak keluarga pelaku.

“Sabtu (10/8/2019) siang, kami menghubungi pihak keluarganya untuk negosiasi atas kasus pelaku, berkat dari negosiasi itu dan koordinasi dengan Polsek Linggau Utara, pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres AKBP Januario Jose Morais, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dedi, Senin (12/8/2019).

Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya pakaian korban, sandal korban dan tersangka, tiga unit sepeda motor, terdiri dari sepeda motor jenis Honda Grand, Honda Win, dan Kawasaki Ninja 150 berwarna hijau.

Dijelaskan Kapolres, adapun kronologisnya menurut pengakuan tersangka, korban Zulkifli mendatangi pondok pelaku di kebun Karet yang berada di Sungai Manggis, Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, tempat pelaku bekerja dan tak jauh dari rumah korban Zulkifli.

Setiba di pondok pelaku, korban menanyakan perihal anak pelaku yang diduga telah mengambil satu dus mie instan di warungnya.

“Tak lama kemudian korban Zulkifli itu cekcok dengan istri pelaku dan langsung memukul istri pelaku WR. Karena tidak terima istri dia dipukul oleh korban, pelaku WR langsung membacok korban dengan sebilah parang berkali-kali, hingga korban terluka parah dan meninggal dunia di TKP,” ungkap Kapolres.

Belum selesai, pelaku juga membacok anak korban bernama Robi (26) yang saat itu tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Palaku dan anaknya JK (26) membacok anak korban berkali-kali hingga anak korban terluka parah. Beruntung Robi bisa melarikan diri dalam keadaan luka parah.

“Jadi, hasil interogasi petugas, pelaku WR tega mengabiskan nyawa korban karena emosi saat korban memukuli istri tersangka hingga pertumpahan darah. Karena emosi itu, pelaku dan anaknya langsung mengeroyok korban,” jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-2 e dan ke-3e KUHP lebih subsider pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Selain pelaku WR, kita masih meburu satu pelaku pelaku lain yakni JK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kita,” tegas Kapolres. (zra/gie)