Polisi Gerebek Pondok, Tiga Tersangka Narkoba di Bathin III Ulu Diamankan

Bathilu – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pria di sebuah pondok di Dusun Karak Apung, Kecamatan Bathin III Ulu (Bathilu), Kabupaten Bungo.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM. Ketiga tersangka berinisial I (40) seorang petani warga Karak Apung, AF (22) mahasiswa, serta ARW (22) mahasiswa yang juga berdomisili di Karak Apung.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 24 plastik klip berisi sabu, peralatan hisap berupa bong dan pipet sendok, uang tunai Rp 640.000, serta dua unit ponsel. Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 6,94 gram,” kata Iptu Bambang.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli, memimpin penyelidikan dan langsung mengamankan para tersangka. Proses penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan warga sebelum para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lanjutan.

Keterangan awal menyebutkan bahwa I memperoleh sabu dari seseorang berinisial B di Dusun Karak Apung sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3.700.000.

“Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” tutup Ps Kasi Humas Polres Bungo. (btc)