Polisi Tangkap 2 Pelaku Saat Transaksi Narkoba di Sungai Pinang

Muara Bungo, bungotoday.com – Tim Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (20/4/2021).

Kejadian berawal, kedua pelaku diamankan petugas pada saat sedang melakukan transaksi narkoba, di Lorong Sepakat Indah, Kelurahan Sei Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

“Berdasarkan informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan dua orang pelaku, yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” uja Kasatresnarkoba Polres Bungo, AKP Septa Badoyo.

Kedua pelaku yang diamankan, Hendri (42), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, dan Arman Sirait (46), Warga Kelurahan Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau/Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, diduga merupakan bandar Narkoba.

Setelah mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, dari tangan kedua pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 kotak rokok marlboro hitam yang di dalam nya berisi plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tang di lapisi dengan tisu, 1 name tag yang di dalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu.

1 unit handpone merk oppo warna merah.
1 unit handpone merk realme warna abu-abu. 1unit handpone merk samsung warna putih. 1 unit handpone merk strawberry warna hitam. 1 unit handpone nokia warna hitam. Berat keseluruhan sabu 15.53 Gram.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (red)