Polres Bungo Gagalkan Peredaran Sabu dari Aceh

Ilustrasi.

Muara Bungo, bungotoday.com – Personel Polres Bungo menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh melalui bus di Jalan Lintas Sumatera KM 54, Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Bungo, pada Minggu (2/2/2020) sore.

Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang kurir perempuan dari Aceh berinisial CPW (29) dan seorang warga Jujuhan, AR (35) yang akan melakukan serah terima paket sabu tersebut. CPW menyimpan paket sabu itu di dalam branya.

“Ada 99 gram lebih atau hampir 100 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan,” ujar Kompol Yudha, Senin (3/2/2020).

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti (sabu) disembunyikan di dalam bra. Perempuan tersebut dalam kondisi hamil enam bulan,” jelasnya lagi.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut. (gie)