Polres Tebo Tangkap Tiga Pelaku Pembakar Lahan

Polres Tebo saat gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus karhutla, Senin, (19/8/2019). Foto: Istimewa

Tebo, bungotoday.com – Beberapa minggu terkahir marak terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi Jambi, salah satunya di Kabupaten Tebo.

Dalam Karhutla tersebut ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja membuka lahannya dengan cara dibakar.

Baru-baru ini Polres Tebo berhasil menangkap tiga tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman dalam konferensi pers pada Senin (19/8/2019) mengatakan ada tiga tersangka yang telah diamankan pada kasus tersebut.

Tiga tersangka Karhutla yakni Albert Simbolon (65) warga Rt.19 Desa Suo-suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Dia diamankan saat Tim melaksanakan patroli di seputaran Desa tersebut, Selasa (13/8/2019) lalu.

Diakatakan Kapolres, saat itu, tersangka Albert Simbolon tengah berjalan dari lokasi lahan yang terbakar menuju pondok. Saat dihampiri dan ditanya petugas, tersangka mengaku dia yang telah membakar lahan tersebut.

Dihari yang sama, polisi juga menangkap Mulyono (51) warga Rt.19 Desa Suo Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Tersangka ditangkap Tim Patroli ketika sedang berusaha memadamkan api bersama 3 orang rekannya di kebun milik dia.

“Dua tersangka ini, ditangkap di lokasi kejadian, tapi berbeda TKP,” ungkap Kapolres.

Kemudian, polisi juga menangkap Krispati Giawa (32), Kamis (15/8/2019) kemarin. Tersangka asal Nias ini, ditangkap di lahan yang berada di koridor Rt.15 Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay.

“Dia kita tangkap saat duduk-duduk menjaga api di kebun miliknya,” pungkas Kapolres lagi.

Kapolres juga mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa manchis, kayu sisa bakaran, parang, galon air minum, cangkul dan beberapa batang bibit kelapangan sawit.

“Hasil introgasi petugas, ketiga tersangka mengaku sengaja membakar lahan mereka, dengan tujuan membersihkan lahan yang sudah mereka tebas. Lahan itu, akan ditanami kelapa sawit, ” ungkap Kapolres.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 78 ayat 3 jo pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentanwg Kehutanan dan/atau pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 Tentang P3H. (sip/bt)