Rio DKB Pelepat dan Perangkatnya Tersangka Pungli Sertifikat Tanah PTSL

Polres Bungo menggelar konferensi pers ungkap kasus pungli sertifikat tanah PTSL yang dilakukan oleh Rio dan tiga perangkat dusun Dwi Karya Bakti, Selasa (26/12/2023).

Muara Bungo – Oknum Rio (Kepala Desa) dan tiga perangkat dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo ditahan polisi atas kasus pungutan liar (pungli) dalam proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari keterangan Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, oknum tersebut yakni, SO (42) selaku Rio dusun Dwi Karya Bakti, HR (52) selaku sekretaris dusun (Sekdus), DM (46) selaku Kasi Pemerintahan dan OV (32) Kaur Keuangan. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bungo sejak 27 November 2023 lalu.

“Modusnya, keempat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat sertifikat (Program PTSL) pada tahun 2022. Besarannya bervariasi mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta rupiah,” ujar AKBP Wahyu Bram dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Selasa (26/12/2023).

“Dari aksinya, tersangka berhasil memungut uang dari masyrakat, lebih kurang Rp 500 juta dari 669 sertifikat,” tambah Kapolres.

Diketahui, saat ini penyidikan perkara kasus pungli PTSL tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh polisi dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (btc)