Muara Bungo, bungotoday.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bungo menggelar rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati Bungo, Selasa (3/11/2020).
Dalam rakor itu dibahas soal revisi surat edaran peraturan Bupati Bungo terkait kegiatan sosial ekonomi kemasyarakatan dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Kabupaten Bungo.
Di rapat tersebut diputuskan mulai tanggal 4 November 2020, resepsi pernikahan sudah diperbolehkan kembali, namun dengan aturan yang diperketat.
“Mulai besok 4 November 2020, izin keramaian seperti pernikahan sudah diperbolehkan, namun dengan aturan di perketat lagi, terkait jumlah tamu undangan dan juga protokol kesehatan,” kata Pjs Bupati Bungo Akhmas Bestari, Selasa (3/11/2020).
Akhmad Bestari menambahkan, untuk aktivitas usaha dibatasi hingga pikul 23.00 WIB, dan untuk razia yustisi covid-19 malam masih akan terus dilakukan.
“Untuk sekolah, tetap belum kita buka karena kita masih harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendidikan,” ujarnya. (ldy)