Satreskrim Polres Bungo Tangkap Operator dan Ekskavator PETI di Batu Kerbau

Satreskrim Polres Bungo saat pers rilis mengungkap kasus PETI menggunakan alat berat, Kamis (25/4/2024).

Muara Bungo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menggelar konferensi pers mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat yang beraksi di dusun Batu Kerbau, kecamatan Pelepat, kabupaten Bungo.

Konpers tersebut dilaksanakan di Asrama Perwira Polres Bungo, Pal 9, dusun Sungai Mengkuang, kecamatan Rimbo Tengah, Kamis (25/4/2024).

Mewakili Kapolres Bungo, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto mengatakan bahwa kegiatan pers rilis digelar di Aspol Perwira dikarenakan barang bukti alat berat ekskavator tidak memungkinkan untuk dihadirkan di Mapolres Bungo. Hal tersebut karena terbatasnya tempat di area Mapolres Bungo.

“Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin oleh IPDA Triyuda telah melaksanakan penangkapan PETI di wilayah Batu Kerbau. Hal itu merupakan bentuk perhatian dari kami menanggapi berita saat ini yang mengatakan banyaknya aktivitas PETI di Bungo,” ujar Kasat Reskrim.

Masih di tempat yang sama, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bungo menambahkan adapun tersangka yang diamankan berjumlah satu orang dengan insial M (26) yang berperan sebagai operator alat berat. M beralamat di Batang Kibul, Tabir Barat, Merangin.

“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit alat berat jenis ekskavator merek Komatsu PC130F warna kuning, satu buah karpet, satu buah selang gabang, satu buah selang spiral, dulang, karpet dan besi engkol,” jelasnya.

Untuk kronologi, Kanit Tipiter mengatakan pada 10 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya turun ke dusun Batu Kerbau, kecamatan Pelepat. Saat di TKP, menemukan satu unit ekskavator dan mengamankan operator alat berat tersebut.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan tersangka, pemilik dari alat tersebut berinisial A seorang wiraswasta warga Belukar, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 51 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Milyar. (btc)