Muara Bungo – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan, Edoh, Datin Rio (Kepala Desa) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bungo.
Edoh diamankan karena terlibat dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tim Tabur menjelaskan bahwasannya pengamanan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 21:10 WIB di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tim Tabur menjelaskan bahwasannya terpidana Edoh diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo.
“Buronan atas nama EDOH merupakan seorang TERPIDANA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021,” jelas Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Tim Tabur menambahkan bahwasannya penangkapan terhadap tersangka berdasarka Putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, dimana dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa EDOH binti DARTA tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia), sehingga terdakwa EDOH binti DARTA dinyatakan terbukti bersalah sehingga akan dijatuhkan pidana kepada terdakwa.
“Terdakwa EDOH binti DARTA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang telah diatur pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan akan dijatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Tim Tabur.
Tim Tabur menambahkan bahwasannya hukuman terhadap terdakwa Edoh tidak hanya itu saja tetapi terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti dengan kurun waktu selama 1 bulan lamanya sesudah putusan dari pengadilan.
“Terdakwa atas nama EDOH binti DARTA juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp220.051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan akan dilakukan proses lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan untuk barang bukti nomor 1 s/d 47, dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa NANA als NANA SUTISNA bin RAKIM,” tambah Tim Tabur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (btc/kejagung)