Muara Bungo, bungotoday.com – Polres Bungo kembali mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Rimbo Tengah, Rabu (20/1/2021) kemarin.
Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi melalui Paur Humas Polres Bungo Iptu M Nur mengonfirmasi penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kami mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo,” kata M Nur, Jumat (22/1/2021).
Dari pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal itu, polisi mengamankan WW (25) dan WG (50) warga Dusun Danau dan AR (19) warga Dusun Padang Pelange.
Aktivitas PETI atau dompeng ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat di Dusun Sungai Buluh. Mendapat informasi itu, pada Rabu siang, sekitar 14.30 WIB, Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas dompeng.
Di sana tim menemukan ada satu set mesin yang dioperasikan untuk tambang emas ilegal dan tiga orang yang diduga pekerja dompeng.
“Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan para pekerja kegiatan penambangan emas tanpa izin ke Polres Bungo,” jelasnya.
Dari penangkapan itu diamankan sebuah mesin diesel, cangkul, 2 paralon, selembar karpet, 1 spiral, 2 tali fanbelt, 1 engkol, gabang, sebotol air raksa, ember, dan 1 unit alat dulang.
“Ketiganya saat ini disangkakan dengan pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” sebut M Nur. (btc)











