Muara Bungo – Ketua BNK Bungo Safrudin Dwi Apriyanto (Apri) mendampingi Plt. Kejati Jambi Enen Saribanon meresmikan ruang Rehabilitasi Narkoba di RSUD H Hanafie Muara Bungo, Selasa (30/1/2024).
Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Kejati Jambi Enen Saribanon, didampingi Ketua BNK, Kepala Kejari Bungo, unsur Forkopimda, Direktur RSUD H Hanafie Muara Bungo.
Ketua BNK Apri mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo beserta BNK Bungo sangat mengapresiasi dan mendukung langkah dari Kejaksaan turut andil dalam tersedianya ruang Rehabilitasi untuk para pecandu narkoba. Hal ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bungo serta BNK Bungo dengan Kejari Bungo dalam pemberantasan narkoba.
“Sementara ini lokasi ruang rehablitasi masih ditempatkan di RSUD, nanti akan kita dukung untuk ruang dan bangunan yang lebih bagus, untuk rehab para pecandu narkoba,” ujar Apri.
Ketua BNK Bungo menjelaskan, hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, perlu penanganan dari seluruh stakeholder.
“Semakin hari, jumlah pecandu di Indonesia semakin bertambah, begitu juga di Kabupaten Bungo hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah, swasta serta komponen masyarakat lainnya,” jelasnya.
Melalui ruang rehablitasi narkoba, Apri berharap dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui pembinaan agar terlepas dari ketergantungan barang haram tersebut. Serta kembali diterima masyarakat dengan baik.
Sementara Plt. Kepala Kejati Jambi Enen Saribanon, mengatakan adapun sasaran program Rehabilitasi merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua, untuk itu dengan hadirnya ruang rehablitasi ini dapat menyelamatkan generasi muda Bungo dari barang haram yang namanya narkoba.
“Dengan begitu, ketersediaan ruang Rehabilitasi nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” tukasnya. (jsh)