Muara Bungo – Polres Bungo menggelar konferensi pers mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Muara Bungo dan Kuamang Kuning. Kegiatan press release itu digelar di halaman Mapolres Bungo, Kamis (18/1/2024).
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan mengatakan bahwa dua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu tersebut telah berhasil ditangkap. Kedua tersangka yakni AS (23) dan RW (34) warga Kuamang Kuning, Bungo.
“Uang palsu yang telah dicetak melalui printer itu kemudian disebarkan oleh tersangka ke dua TKP, yaitu di wilayah Pasar Muara Bungo dan Kuamang Kuning. Tepatnya di konter yang ada agen BRIlink-nya untuk ditop up ke akun DANA tersangka,” ujar Kapolres.
Dari tangkan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 8,9 Juta dengan pecahan Rp 100.000. Kemudian, uang asli senilai Rp 2 Juta, satu printer, kertas HVS dan sepeda motor CBR.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 Miliar. (btc)