Polisi Tangkap DJ Terduga Pengedar Pil Ekstasi di Bungo

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika NH dan AN yang ditangkap polisi.

Muara Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang warga Bungo AN dan salah satu DJ di Jambi.

Dari keterangan polisi, DJ tersebut berinisial NH alias “DJ Nakal” (31), warga Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diamankan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di halaman sebuah club malam di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

“Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo bersama anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo,” kata Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Nur, Kamis (4/9/2025) pagi.

Dilanjutkannya, kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga AN di sebuah rumah di Jalan Skip RT 11 RW 11, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari DJ Nakal melalui paket makanan yang dikirim menggunakan Travel Restu Ibu.

“Mendapat informasi tersebut, Kanit Idik I beserta tim langsung melakukan pengembangan. Pada Selasa (2/9/2025) pukul 17.00 WIB, tim berangkat menuju Kota Jambi dan tiba sekitar pukul 23.30 WIB,” tambahnya.

Kemudian kata M Nur, setelah melakukan penyelidikan di sekitar club malam Dynasty, petugas akhirnya melihat terduga pelaku, NH, di halaman club tersebut dan langsung melakukan penangkapan.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah enam kali mengirimkan paket ekstasi kepada AN dengan cara menyembunyikan pil-pil haram tersebut di dalam paket makanan, lalu mengirimkannya melalui Travel Restu Ibu,” ujar AKP M Nur.

Dijelaskannya, pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang bernama Sella, dengan harga Rp 5.000.000 per 20 butir. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di tubuh pelaku. Namun, satu unit handphone merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi berhasil diamankan sebagai barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan pengembangan informasi di lapangan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif, dan kami juga tengah memburu pemasok utama bernama Sella. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya. (btc)