Muara Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Siginjai 2025 yang dilaksanakan sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 15 tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan. Dari jumlah tersebut, 4 orang merupakan target operasi (TO), sedangkan 11 orang lainnya kategori non-TO.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu, narkotika jenis sabu dengan berat total 36,36 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 13 butir.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si. dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Bungo.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bungo. Polres Bungo tidak akan pernah berhenti menindak para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (22/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, menambahkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Operasi Antik Siginjai tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, serta berani melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Riko. (TBNews)











