Bocah Perempuan di Bungo Dianiaya Ibu Tirinya Berulang Kali

Muara Bungo – Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bungo. Kali ini seorang anak perempuan yang baru berumur 10 tahun yang dianiaya oleh ibu tirinya berulang kali.

LP salah satu tetangga korban di Dusun Suka Makmur menyebutkan penganiayaan ini terjadi disaat ayah kandung korban saat tidak berada di rumah. Mirisnya, nenek tiri korban juga turut ikut dalam menganiaya korban.

“Awal mulanya diketahui guru ngaji korban. Guru nyajinya curiga dengan kondisi korban yang luka dan pincang. Saat ditanya awalnya korban sempat berkhilah, setelah ditanya berulang kali baru korban mau mengaku ,” ujar LP yang meminta namanya untuk dirahasiakan.

Dijelaskan LP, selain mengalami pincang, beberapa bagian tubuh korban juga mengalami luka lebam, luka bakar oleh setrika, serta kuping korban bengkak akibat sering dijewer oleh pelaku.

“Keluarga dan ibu kandungnya berada di Jawa. Dia tinggal di sini karna ikut bapak nya. Ayahnya nikah sama orang sini. Nikah sama janda yang sudah punya 2 anak. Bapaknya jarang pulang karena kerja,” tuturnya.

Selain sering dianiaya, kata LP korban juga sering mendapatkan perlakuan tak adil dari ibu tirinya. Kalau pergi ke sekolah dan mengaji di madrasah, korban jarang diberi uang jajan atau palingan cuma seribu. Sementara anak kandung pelaku diberi uang jajan sampai Rp 10 ribu.

“Korban seringkali mendapatkan perlakuan tak adil. Padahal yang mancari uang adalah bapak dari korban. Korban ini juga tidak boleh makan banyak, kalo mau makan banyak harus bayar. Kejadian ini baru diketahui sekitar satu minggu lalu,” jelasnya lagi.

Meskipun kejadian ini sudah diketahui oleh bapak kandungnya, kata LP ayah kandung korban justru lebih memilih memaafkan istrinya dari pada membuat laporan polisi, dengan menempuh jalur damai melalui selembar kertas surat perdamaian diatas materai.

“Saya kasihan dengan korban. Makanya saya berusaha agar korban yang sudah cacat secara fisik dan mental ini mendapat keadilan dimata hukum. Semoga saja polisi bisa turun untuk bertindak. Warga sini banyak yang tidak mau ikut campur,” tutupnya.

Sementara itu, Marwan Padli salah satu pengamat hukum di Bungo menjelaskan meski ayah korban sepakat berdamai namun tidak akan menghalangi unsur pidana dalam kasus ini.

“Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini bukan delik aduan. Jadi siapa saja bisa melaporkannya. Bahkan, jika kejadian ini viral meskipun tidak ada yang membuat laporan polisi juga bisa memproses sesuai UUD perlindungan anak,” jelas Marwan. (btc)