Bupati Dedy Putra Diminta Tutup Hiburan Malam yang Langgar Aturan

Ilustrasi.

Bungo – Maraknya tempat hiburan malam di Muara Bungo kembali menjadi sorotan masyarakat. Menanggapi hal itu, Ormas Gerakan Muda Peduli Urusan Rakyat (GEMPUR) Kabupaten Bungo akan mengambil sikap untuk meminta tanggung jawab pemerintah daerah yang diduga melakukan pembiaran terhadap hiburan malam yang melanggar.

Ketua Ormas Gempur Alpindo Mustakim mejelaskan dirinya telah mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya diskotik atau club malam yang diduga sudah melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Bungo.

“Laporan dan pengaduan dari masyarakat sudah banyak sekali kepada kami, tempat Diskotik yang diduga melanggar aturan tersebut rutin beroperasi dalam satu minggu dua kali,”ucap Mustakim

Mustakim mengatakan dirinya selaku Ketua Ormas Gempur tidak akan tinggal diam dalam hal ini, karna ini sudah melanggar Perda dan norma adat serta norma agama.

“Tempat Hiburan malam ini sudah melanggar aturan jam malam buka sampai subuh, minuman keras banyak, serta pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Ditambahkan Ilham, anggota Ormas GEMPUR, bahwa pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tempat hiburan malam ini sudah menjadi perhatiannya sejak tahun 2023. Dirinya akan medesak Bupati Bungo untuk segera menutup dan mencabut izin semua tempat hiburan malam yang sudah melanggar aturan.

“Terjadi pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Bungo, dulu sempat kami Demo tempat hiburan malam PEGASUS, namun tidak berselang lama kembali buka dengan nama baru Zeus. Bukan hanya Zeus, ada Picollos, dan Diamond Club Bungo yang berlokasi di Hotel Wiltop Bungo, yang kami duga buka diskotik dan melanggar aturan jam malam serta dugaan minuman Keras,” tutur Ilham

Dirinya mendesak Bupati Bungo Dedy Putra untuk segera menutup dan mencabut izin semua tempat hiburan malam yang telah melanggar aturan Perda yang ada di Kabupaten Bungo, dan mengevaluasi kinerja kepala OPD terkait yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. (red)