Bupati Bungo Dedy Putra menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pergantian Tahun Baru di Kabupaten Bungo. Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban umum serta sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di sejumlah daerah, terutama di Sumatera.
Surat Edaran Nomor 300.2.1/36/SE/XII/BPBDK/2025 tertanggal 28 Desember 2025 itu ditujukan kepada camat dan lurah se-Kabupaten Bungo, kepala sekolah dan perguruan tinggi, pengelola tempat hiburan, pimpinan hotel, pemilik kafe dan restoran, serta seluruh masyarakat Kabupaten Bungo.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bungo menghimbau pengelola jasa kepariwisataan, hiburan umum, restoran, dan kafe agar tidak menghidupkan musik, band, atau organ tunggal dengan suara terlalu keras dan berlebihan pada malam pergantian tahun. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Selain itu, pengelola usaha juga dilarang keras menjual atau menyediakan minuman beralkohol melebihi ketentuan yang berlaku.
Bupati Bungo juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengadakan pesta kembang api dan konvoi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, pada malam pergantian tahun. Masyarakat diminta menjaga kenyamanan, ketertiban, serta saling menghormati antar umat beragama.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang disampaikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta dalam situasi siaga bencana di Kabupaten Bungo. (btc)








