Calon Rio yang Terlibat Politik Uang Terancam Penjara 9 Bulan

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji.

Muara Bungo, bungotoday.com – Kepolisian Resort Kabupaten Bungo mewaspadai praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Rio (Pilrio) serentak 69 dusun di Kabupaten Bungo yang akan digelar 25 Maret 2020 mendatang.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji mengingatkan kepada bakal calon agar tidak melakukan politik uang. Menurutnya, pihak pemberi uang atau pelaku money politics di pemilihan Rio (Kepala Desa, red) bisa dipidana penjara hingga sembilan bulan.

“Untuk itu, jangan ada lagi calon Rio atau tim sukses masing-masing calon sengaja melakukan money politics (politik uang). Jadi, jangan diajarkan masyarakat memilih dengan cara yang tidak baik,” tegas Kapolres Bungo, Rabu (5/2/2020).

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menindak bila ada laporan dari masyarakat yang memiliki bukti jelas atas tindakan melanggar hukum tersebut.

“Di pasal 149 (KUHP) itu, barang siapa memberikan uang atau sesuatu waktu pemilihan atau menjanjikan sesuatu supaya tidak memakai atau memakai hak pilihnya tersebut, bisa diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan,” jelas Kapolres.

Kapolres Aji berpesan kepada masyarakat untuk menolak politik uang jika ingin mendapatkan pemimpin yang baik. Di samping itu, pihaknya mengajak untuk tetap menjaga kedamaian dalam Pilrio, sehingga Pilrio dapat berjalan aman dan lancar.

Diketahui dalam UU KUHP pasal 149 ayat 1 dan 2 berbunyi:

Ayat 1, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan ayat 2, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.”

(zra/gie)