Muara Bungo, bungotoday.com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hanafie Muara Bungo, dr Edi Mustafa mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 445 /2131/ III/ RSUD/2020, tentang Ketentuan Waktu Kunjung Rawat Inap.
Dalam surat edaran tersebut, sejak 16 Maret 2020, pihak RSUD H Hanafie Muara Bungo meniadakan jam besuk bagi pasien untuk sementara waktu. Pasien tidak diperkenankan dijenguk, kecuali dalam kondisi khusus (kritis).
Berikut isi dari surat edaran tersebut: