Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial JY yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) di Perumahan Bungo Persada Indah (BPI), Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
JY diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, kemudian mematikan aliran listrik dan menyekap serta mengikat korban menggunakan lakban dan kabel.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah. Sejumlah barang milik korban, termasuk perhiasan emas dan telepon genggam, turut dibawa. Total kerugian ditaksir mencapai Rp64,7 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung dan gelang emas, dua anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, sepeda motor Honda Beat BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian, serta lakban.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas.
JY dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. (hpb/btc)








