Jujuhan, bungotoday.com – Unit Reskrim Polsek Jujuhan telah mengamankan 4 orang diduga pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus ini terjadi pada hari Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Keempat tersangka adalah Al Baiki (22) warga Dusun Pulau Jelmu Jujuhan, Rhanji (22) dan Ade Putra (24) warga Dusun Panjang Tanah Tumbuh, serta Dodi Antonu (33) warga Dusun Baru Balai Panjang Jujuhan.
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, melalui Kapolsek Jujuhan, Iptu Yudhi Prastyo Bandy menginformasikan, penangkapan keempat tersangka ini berawal dari laporan PT Jamikaraya tentang pencurian buah sawit, di Blok S III, Dusun Pulau Jelmu, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jujuhan dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Unit Reskrim Polsek Jujuhan mendapatkan informasi dan petunjuk keberadaan para pelaku.
“Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanen atau mengambil tandan buah sawit dengan menggunakan enggrek. Para pelaku melangsir tandan buah sawit tersebut menggunakan dua unit sepeda motor, kemudian memuat tandan buah sawit dengan menggunakan 1 unit mobil pikap suzuki carry,” jelasnya.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan introgasi kepada keempat orang Pelaku, para pelaku mengakui bahwa mereka sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian di lokasi tersebut. Para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Jujuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus perbuatan keempat orang pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(ldy)








