Muara Bungo, bungotoday.com – Mantan Rio (Kepala Desa) dan bendahara desa di Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Bungo, resmi ditahan di Polres Bungo, Senin (30/11/2020).
Kedua tersangka tersebut yakni HS (38) merupakan mantan Rio (Kepala Desa), bersama bendahara desa FR (45). Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif pada tahun 2018 lalu.
Kanit Tipikor Polres Bungo Ipda Jalpahdi, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan dua orang tersangka penyelewengan dana APBDus tahun 2018 lalu. Dengan hasil penyelidikan total kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp 644.539.114.
“Perkara ini sebelumnya sudah kita lakukan tahapan dari penyelidikan, penyidikan, sampai saat ini yaitu kita lakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 30 November sampai 19 Desember tahun 2020,” urai Ipda Jalpahdi.
“Selanjutnya kita menunggu dari Jaksa Penuntut Umum, Kalau perkara ini sudah dinyatakan lengkap kita akan lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya lagi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (btc/ldy)