Dugaan Nilai Transaksi Gelembungkan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh Rp 200 Juta

Jambi, bungotoday.com – Kasus penggelembungan suara paslon Pilgub Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh di Koto Baru, Kota Sungai Penuh, masih terus diusut Bawaslu. Teranyar, dikabarkan nilai transaksi untuk menggelembungkan suara paslon 01 itu mencapai Rp 200 juta untuk 2.000 suara.

Beberapa sumber yang minta identitasnya disembunyikan mengatakan, 1 suara dinilai Rp 100 ribu untuk kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh. Sebanyak 2.000 suara paslon 02 dipindahkan oknum PPK ke paslon 01, sehingga nilai total yang dibayar CE-Ratu diduga Rp 200 juta.

“Masing-masing (oknum PPK Koto Baru, red) dapat separuh (harga) motor NMax,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Sumber lain menyebut, oknum PPK tersebut memang ditenggarai sudah punya niat memainkan suara di Koto Baru, Kota Sungai Penuh.

“Kita sudah dapat kabar soal nilai transaksi itu. Tapi sedang ditelusuri lebih dalam oleh tim kita di Sungai Penuh,” ungkap Sarbaini SH, Direktur Advokasi paslon 03 Haris-Sani, kepada media.

Menurutnya, kasus ini sangat terang benderang sehingga kuat untuk ditarik ke unsur pidana.

“Kan PPK Koto Baru sudah diberhentikan, artinya sanksi administrasi sudah dijatuhkan. Tinggal lagi sanksi pidana,” bebernya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiran, belum ada tanggapan soal nilai transaksi pada kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Koto Baru. Dihubungi via ponselnya, Jumiran tak menyahut.

Terpisah, komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan bahwa kasus Koto Baru Kota Sungai Penuh itu terus diproses pihaknya.

“Secepatnya akan ada hasil. Apalagi sudah ada sanksi administrasi dari KPU,” ungkap Paul -sapaan akrab Fachrul Rozi.

Sementara, sanksi pidana bagi penggelembungan suara ancamannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara. (*)