Ini Alur Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa

Ilustrasi.

Jakarta, bungotoday.com – Pemerintah pusat telah mengupayakan beberapa tindakan guna menekan dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa.

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar mengatakan, kucuran BLT sesuai arahan Presiden Joko Widodo. BLT dana desa sebesar Rp 22,4 triliun, atau sekitar 31 persen dari Dana Desa 2020 (Rp 72 triliun).

Kebijakan ini merupakan revisi dari peraturan menteri desa PDTT No. 11 tahun 2009 menjadi No. 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Dilansir dari laman Liputan 6, Menteri Abdul menyebutkan sasaran penerima BLT yang paling utama tentunya untuk keluarga miskin yang belum terdata, atau di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Mekanisme Pendataan

Menteri Abdul menjelaskan mekanisme pendataan penerima BLT Dana Desa, sebagai berikut:

  1. Yang pertama akan dilakukan adalah melakukan pendataan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19.
  2. Pendataan terfokus dari RT, RW, dan Desa (Dusun).
  3. Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
  4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa (Rio).
  5. Yang kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi oleh kepala desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Selain pendataan, pemerintah juga telah menyusun mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang dimuat dalam salinan Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Mekanisme ini dibuat agar program dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna.

Berikut adalah mekanisme penyaluran BLT Dana Desa beserta alokasinya, yang perlu diketahui.

  1. Pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
  2. Selanjutnya, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.
  3. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.
  4. Sedangkan, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  5. Berdasarkan Permen yang telah dibuat, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui metode non-tunai (cashless). Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku sebagai penanggung Jawab penyaluran BLT.
  6. Selanjutnya, jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020. Setiap keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu/bulan.

(liputan6/merdeka)