Ini Sanksi Bagi PNS dan Honorer Bungo yang Tidak Mau Divaksin

Ilustrasi Vaksin Covid-19.

Muara Bungo – Kepala  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo Raden Wahyu Sarjono mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkup pemerintah Kabupaten Bungo yang belum disuntik vaksin Covid-19 tanpa alasan medis yang jelas, maka akan mendapatkan sanksi.

Hal itu katanya sesuai instruksi dari Bupati Bungo Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 9 November tentang pelaksaan percepatan vaksin dalam rangka pencegahan virus Covid-19.

“Saya tegaskan saja di sini, bagi ASN dan tenaga kontrak yang belum divaksin dia harus menunjukan alasan jelas. kecuali mereka yang direkomendasikan dokter untuk tidak vaksin karena memiliki riwayat penyakit bawaan,” ujar Raden Wahyu Sarjono.

Dikatakan, bagi ASN dan tenaga kontrak yang belum suntik vaksin maka segera menyampaikan alasan yang jelas secara medis atau secara administratif yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak yang sudah divaksin atau yang belum sama sekali suntik vaksin, sampaikan datanya ke kantor BKPSDMD paling lambat 17 November 2021,”ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan bagi ASN dan Tenaga Kontrak ingin suntik vaksin, segera datangi Dinas Kesehatan atau di Puskesmas di masing-masing Kecamatan karena terkait percapaian vaksin sudah berkoordinasi ke dinas Kesehatan.

“Bagi ASN dan tenaga kontrak tidak mau suntik vaksin tidak jelas alasannya maka dikenakan sanksi administratif berupa penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintahan antara lain administrasi kepegawaian khusus bagi ASN dan PTT,” tegas Wahyu. (zra)