Januari-Oktober 2023, Polres Bungo Telah Tetapkan 19 Tersangka Kasus PETI

Muara Bungo – Dari bulan Januari hingga Oktober 2023, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bungo telah mengungkap sembilan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) dan menetapkan 19 orang tersangka.

Kasi Humas Polres Bungo AKP M Noer membenarkan hal tersebut. “Adapun pengungkapan kasus tersebut sebelumnya sudah dilakukan imbauan, baik dengan menggunakan spanduk maupun saat kegiatan pertemuan dengan masyarakay,” ungkapnya.

Dijelaskan M Noer, penindakan pelaku PETI di 9 lokasi itu di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Dusun Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko, Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Ilir.

Menurutnya, penambangan ilegal itu dilakukan oleh para pelaku, di wilayah hutan dan di sungai-sungai, yang dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak ekosistem alam.

“Dari cara kerja yang tidak memiliki izin tersebut, juga dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak lingkungan,” tuturnya.

Menurut M Noer, sampai saat ini pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengawasi aktivitas pertambangan. Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha penambangan untuk berpartisipasi untuk menjaga lingkungan.

Saat ini terangnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Bungo. Kami juga melakukan himbauan kepada masyarakat, agar bersama sama mencegah melakukan penambangan ilegal,” tutup M Noer. (btc)