Jual Orang Jadi PSK di Bungo, Wanita Ini Terancam 15 Tahun Penjara

RC (25), warga Dusun Danau, Kecamatan Pelepat Ilir, terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Muara Bungo – Polres Bungo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan satu orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka RC (25), seorang perempuan warga Dusun Danau, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

“Penangkapan tersangka RC tersebut dilakukan kemarin di salah satu kamar kos di jalan Teuku Umar, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo,” katanya, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku RC tersebut ditangkap pada hari Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang menawarkan perempuan pekerja seksual di kos-kosan.

Dari informasi itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kos tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Saat tiba di kamar nomor 13 tim Opsnal menemukan adanya pasangan bukan suami istri hendak melakukan persetubuhan,” jelas AKP Septa.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa seorang perempuan teserebut datang ke lokasi karena ditawarkan oleh tersangka RC kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan pelayanan seksual dengan tarif Rp 500 ribu.

Dari penangkapan pelaku RC, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit handphone berisikan bukti chat dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Tersangka perdagangan orang yang diamankan tersebut disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (btc/hpb)