Kasus Empat Tersangka Bawa Sabu 2 Kilogram dan 3007 Ekstasi Masuk Tahap Dua, Kejari Nyatakan Berkas Lengkap

Muara Bungo, bungotoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo telah menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan empat tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 2kg sabu dan 3007 butir pil ekstasi, Senin (22/2/2021).

Keempat tersangka yakni Okta Viandri (31), Revho Afrzoni (31), dan Rico Chandra (31) yang ketiganya merupakan warga Riau, serta Reski Fernando (35) warga Bungo.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo (Kejari Bungo), Anton Sujarwo,SH menyampaikan, tim jaksa penuntut umum Kejari Bungo menerima pelimpahan tahap II tersebut dari Satresnarkoba Polres Bungo dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Bungo menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) berkas perkara atas keempat tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut,” kata Anton Sujarwo SH

Keempatnya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten bungo, tepatnya depan Mapolsek Jujuhan

Berkas penyidikan keempat tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo, dengan barang bukti satu unit minibus CRV, satu unit honda jazz dan narkotika jenis sabu seberat 2,020 kg dan pil ekstasi sebanyak 3007 butir

Sebelumnya pengungkapan jaringan narkoba itu diawali dengan penangkapan salah seorang pelaku, Oktaviandri warga Kecamatan Mardoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang sedang membawa paket sabu dari Pekanbaru ke Muara Bungo. Pelaku ditangkap di depan Mapolsek Jujuhan mobil tersebut dihentikan, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Barang narkoba yang diamankan merupakan diduga jaringan narkotika internasional. Diduga, barang haram tersebut berasal dari Cina yang akan diedarkan di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bungo. Untuk mengelabui, paket sabu disimpan dalam kemasan teh cina.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti 1 unit minibus CRV, 1 unit hondajazz, dan narkotika jenis sabu seberat 2.020 kg dan pil ekstasi sebanyak 3.007 butir

Dalam perkara ini, keempat tersangka pelaku akan didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ldy)