Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bungo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Taman Hijau

Taman Hijau Muara Bungo. /Ist

Muara Bungo, bungotoday.com – Kejaksaan Negeri Bungo menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi taman hijau.

Pada kasus dugaan korupsi ini, mantan kepala kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Ir Darma Suardi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo Galuh Bastoro Aji menuturkan, ada dua tersangka yang ditetapkan untuk kasus ini. Satu tersangka lainnya yakni Efrin dari pihak kontraktor pembangunan taman hijau tersebut.

“Memang benar, kita sudah memeriksa saksi-saksi atas kasus ini. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Darma Suardi dan Efrin,” ucap Galuh Bastoro Aji, Selasa (23/10/2018).

Dijelaskannya, untuk kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 150 juta. Kerugian ini berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi.

“Hasil audit BPK sudah keluar dari beberapa bulan lalu. Kita juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka. Kami juga akan kembali memeriksa tersangka untuk keterangan tambahan,” jelasnya.

Untuk diketahui pembangunan taman hijau Muara Bungo ini sarat akan masalah. Taman ini dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diturunkan pada Kantor Lingkungan Hidup sekitar Rp 941 juta.

Darma Suardi sendiri saat ini tidak lagi bekerja di lingkup Pemerintah Bungo. Ia pindah ke Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. (zra)