Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 periode Juli–September 2025 telah dilakukan oleh pemerintah, namun banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih belum menerima bantuan. Beberapa alasan utama mengapa pencairan PKH belum merata antara lain:
1. Tidak Lagi Termasuk Kategori Penerima PKH
PKH hanya diberikan kepada keluarga miskin dengan memiliki komponen berikut:
-
Ibu hamil
-
Balita
-
Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
-
Lansia
-
Disabilitas berat
- Korban pelanggaran HAM berat
Jika tidak ada salah satu komponen tersebut di dalam keluarga, maka keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi memenuhi syarat, dan bantuan otomatis dihentikan meskipun terdaftar di DTSEN.
2. Status “Exclude” di Sistem SIKS-NG
Banyak KPM yang terdeteksi berstatus “exclude” dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Status ini menunjukkan bahwa mereka tidak menerima bansos pada tahap ini. Salah satu penyebabnya adalah terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
3. Proses Pencairan Tidak Serentak
Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses administrasi dan validasi data berjalan lancar. Beberapa KPM mungkin menerima bantuan lebih awal, sementara yang lain akan menyusul dalam beberapa hari hingga menjelang pencairan tahap berikutnya.
4. Dianggap Sudah Mampu (Tidak Layak Menerima Bansos)
Jika keadaan sosial ekonomi KPM dikategorikan sudah mampu atau berada di desil 6-10 dalam DTSEN, maka bantuan PKH tidak dapat diterima lagi oleh KPM.
5. Data Tidak Valid atau Tidak Terverifikasi
Kesalahan data pada KTP atau Kartu Keluarga (KK) sering menjadi hambatan utama pencairan bantuan. Ketidaksesuaian antara data penerima di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dokumen resmi seperti nomor NIK, nama, atau alamat dapat mengakibatkan proses pencairan tertunda. Masalah ini juga sering kali membutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki dan memverifikasi ulang data.
6. Rekening Tidak Aktif atau Bermasalah
Meskipun nama KPM lolos verifikasi, tak sedikit bantuan gagal transfer karena rekening:
-
Dormant (tidak aktif dalam jangka waktu lama)
-
Tidak valid (data NIK dan nama tidak cocok)
-
Sudah tidak digunakan oleh penerima
Kemensos bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk melakukan pemadanan data rekening. KPM yang terindikasi bermasalah diarahkan ke bank penyalur untuk aktivasi ulang atau pembuatan rekening baru.
Apa yang Harus Dilakukan KPM?
Jika Anda adalah KPM yang belum menerima bantuan PKH tahap III, berikut langkah yang dapat diambil:
- Konsultasikan dengan Pendamping Sosial: Hubungi pendamping sosial PKH di wilayah Anda untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
- Cek Status Anda di Aplikasi Cek Bansos: Pastikan nama Anda terdaftar dan statusnya aktif.
- Laporkan Perubahan Data: Jika ada perubahan dalam keluarga, segera laporkan ke perangkat desa atau kelurahan untuk diperbarui di DTSEN.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pencairan bantuan PKH dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial atau menghubungi Dinas Sosial setempat.











